Selasa, 26 Juli 2011

Pendidikan Gender


A.  KDRT
Menurut Undang-Undang republik indonesia No. 23  Tahun 2004, Pasal 1 poin 1, yang dimaksud dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Yang dimaksud rumah tangga itu adalah :
1.    suami, isteri dan anak
2.    orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan yang dimaksud pada nomor (1) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dirumah tangga.
3.    orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar