Selasa, 26 Juli 2011

Pendidikan Anti Korupsi


A.  pengertian
korupsi berasal dari bahasa latin “corruptio” dari kata kerja “corrumpere” yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyuap.
Secara harfiah korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus atau politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar atau tidak legalmemperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipecayakan kepada mereka.
Adapun unsur-unsur korupsi sebagai berikut :
1.    penyalahgunaan kekuasaan
2.    pebuatan melawan hukum
3.    memperkaya diri sendiri atau orang lain
4.    merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
jenis tindak pidana korupsi antara lain :
1.    memberi atau menerima hadiah atau janji
2.    pengelapan dalam jabatan
3.    ikut serta dalam pengadaan
4.    memberi gratifikasi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar