Selasa, 26 Juli 2011

Civic Education


A.  pengertian Konstitusi
konstitusi berasal dari bahasa perancis “constituer” yang berarti membentuk. Maksudnya adalah pembentukan, penyusunan, atau pernyataan akan suatu negara.
Dalam bahasa latin “konstitusi”. Yang berarti membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu. Fungsi konstitusi sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan hukum negara.
Dalam ketatanegaraan modern, terdapat dua model perubahan konstitusi yaitu :
1.    renewel ( pembaharuan)
2.    amandemen ( perubahan)

Qur;an Hadits II


A.  Definisi Jujur
Jujur artinya keselarasan antara yang terucap dengan kenyataan. Jadi, kalau suatu berita sesuai dengan keadaan yang ada, maka dikatakan benar atau jujur. Tetapi kalau tidak dikatakan dusta. Sesuai dengan firman allah pada surat an-nahl ayat 91 yang artinya:
“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu Telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.”







Filsafat Umum


A.  Filsafat Zaman Modern
Para filsuf zaman modern menegaskan bahwa pengetahuan tidak berasal dari kitab suci atau ajaran agama, tidak juga dari penguasa, tetapi dari diri manusia sendiri.
Namun asfek mana yang berperan ada beda pendapat. Aliran rasionalisme beranggapan bahwa sumber pengetahuan adalah rasio, kebenaran pasti berasal dari rasio (akal). Aliran empirisme, sebaliknya meyakini pengalamanlah sumber pengetahuan itu, baik yang batin, maupun  yang inderawi. Lalu muncul aliran kritisme, yang mencoba memadukan kedua pendapat berbeda itu.
          Fisafat modern berfokus pada manusia, bukan kosmos (seperti pada zaman kuno), atau Tuhan (pada abad pertengahan). Dalam zaman modern ada periode yang di sebut Renaissance (kelahiran Kembali).


Pendidikan Anti Korupsi


A.  pengertian
korupsi berasal dari bahasa latin “corruptio” dari kata kerja “corrumpere” yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyuap.
Secara harfiah korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus atau politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar atau tidak legalmemperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipecayakan kepada mereka.
Adapun unsur-unsur korupsi sebagai berikut :
1.    penyalahgunaan kekuasaan
2.    pebuatan melawan hukum
3.    memperkaya diri sendiri atau orang lain
4.    merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
jenis tindak pidana korupsi antara lain :
1.    memberi atau menerima hadiah atau janji
2.    pengelapan dalam jabatan
3.    ikut serta dalam pengadaan
4.    memberi gratifikasi